JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti kualitas pelayanan serta kondisi di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu setelah melakukan pemantauan langsung ke fasilitas pemasyarakatan tersebut.
Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelayanan publik yang diberikan kepada warga binaan sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak dasar mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman meninjau berbagai aspek pelayanan di dalam rutan, mulai dari fasilitas hunian, layanan kesehatan, sanitasi, hingga mekanisme pembinaan bagi warga binaan.
Selain itu, Ombudsman juga melakukan dialog dengan petugas dan sejumlah warga binaan guna memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi di lapangan.
Ombudsman menegaskan bahwa setiap warga binaan tetap memiliki hak yang harus dipenuhi negara meskipun sedang menjalani masa pidana.
Hak tersebut mencakup akses terhadap layanan kesehatan, makanan yang layak, lingkungan yang aman, serta kesempatan mengikuti program pembinaan dan pendidikan.
Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai pengawasan terhadap rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Evaluasi juga diperlukan guna mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi petugas maupun warga binaan.
Selain menyoroti aspek pelayanan, Ombudsman turut memperhatikan kapasitas hunian dan kondisi fasilitas penunjang di dalam rutan.
Permasalahan kelebihan kapasitas yang masih terjadi di sejumlah rumah tahanan dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan dan kenyamanan warga binaan.
Ombudsman berharap hasil pemantauan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait untuk meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan.
Langkah perbaikan yang berkelanjutan dinilai penting agar hak-hak warga binaan tetap terlindungi dan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal.
Ke depan, Ombudsman RI berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap berbagai unit pelayanan publik, termasuk rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, guna memastikan seluruh pelayanan diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (B)






