Jakarta – Upaya dua orang yang diduga sebagai mata elang (matel) untuk mengambil sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online (ojol) wanita berujung petaka.
Bukannya berhasil membawa kendaraan, keduanya justru harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang jelas.
Insiden tersebut terjadi saat korban sedang menjalankan aktivitasnya sebagai pengemudi ojol. Dua pria yang mengaku sebagai debt collector tiba-tiba menghentikan korban dan meminta agar sepeda motor yang dikendarainya diserahkan dengan alasan terkait tunggakan cicilan.
Merasa keberatan, korban meminta kedua pria tersebut menunjukkan dokumen resmi yang menjadi dasar penarikan kendaraan.
Namun, permintaan itu tidak dapat dipenuhi. Keduanya disebut tidak mampu menunjukkan surat tugas maupun dokumen pendukung lainnya yang membuktikan kewenangan mereka untuk menarik kendaraan di lapangan.
Perdebatan antara korban dan kedua pria tersebut pun menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah warga yang menyaksikan kejadian itu kemudian turut membantu korban dan menghubungi aparat kepolisian.
Tak lama berselang, petugas datang ke lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah terkait proses penarikan kendaraan yang hendak dilakukan.
Polisi mengingatkan bahwa penarikan kendaraan bermotor tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap proses eksekusi harus mengikuti aturan hukum dan prosedur yang berlaku guna menghindari tindakan yang merugikan masyarakat.
Hingga kini, aparat masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa sejumlah pihak terkait untuk mengetahui kronologi lengkap serta memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam peristiwa itu.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum tertentu masih kerap terjadi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat (R)






