JAKARTA – Perkembangan teknologi informasi dan media sosial yang semakin pesat memberikan kemudahan bagi siapa saja untuk membuat platform informasi maupun media digital.
Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul fenomena sejumlah pihak yang mengklaim diri sebagai wartawan atau bahkan pemimpin redaksi tanpa memahami secara utuh prinsip-prinsip dasar jurnalistik dan regulasi pers yang berlaku.
Dalam praktiknya, masih ditemukan individu yang mengaku sebagai wartawan meski belum memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, maupun kaidah dasar penulisan berita seperti prinsip 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, dan How).
Selain itu, sebagian dari mereka juga belum pernah mengikuti pelatihan maupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW), namun telah menjalankan aktivitas jurnalistik dan mengelola media.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan profesi yang dapat merugikan masyarakat serta mencoreng citra pers secara keseluruhan.
Akibat ulah segelintir oknum yang memanfaatkan identitas wartawan untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan secara tidak etis, muncul berbagai stigma negatif di tengah masyarakat.
Istilah “wartawan bodrek” pun kerap digunakan untuk menggambarkan oknum yang diduga tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan dan etika profesi.
Meski demikian, pengamat media dan sejumlah praktisi pers menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menyamaratakan seluruh wartawan.
Sebab, masih banyak jurnalis yang bekerja secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
Wartawan profesional menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi, sarana pendidikan, kontrol sosial, serta pengawas jalannya pemerintahan dan berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Mereka juga dituntut untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih sumber informasi dan memastikan media yang diakses memiliki legalitas serta menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar.
Sementara itu, peningkatan kompetensi dan pemahaman terhadap regulasi pers dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga marwah profesi wartawan dan kepercayaan publik terhadap media.(MT)






