JAKARTA – Lurah Jelambar, Pradista, bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan peninjauan dan memberikan teguran kepada pemilik rumah yang membangun pagar hingga menjorok ke bahu jalan di wilayah Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat.
Teguran tersebut diberikan setelah adanya laporan warga terkait keberadaan pagar yang dinilai mengganggu akses jalan dan berpotensi menimbulkan hambatan bagi pengguna jalan maupun pejalan kaki.
Dalam kegiatan tersebut, Pradista menegaskan bahwa setiap bangunan yang berdiri harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, bahu jalan merupakan bagian dari ruang publik yang harus tetap dijaga agar dapat digunakan masyarakat secara optimal.
Petugas Satpol PP turut melakukan pendataan serta memberikan imbauan kepada pemilik rumah agar segera melakukan penyesuaian terhadap pagar yang melanggar batas lahan.
Jika tidak ditindaklanjuti, pemerintah setempat akan melakukan langkah sesuai aturan yang berlaku.
Pradista berharap masyarakat dapat lebih memperhatikan ketentuan pembangunan rumah dan bangunan lainnya agar tidak mengganggu ketertiban lingkungan maupun fungsi fasilitas umum.
Pemerintah Kelurahan Jelambar bersama unsur terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga (N)






