TANGERANG – Penetapan lima wartawan sebagai tersangka oleh Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menuai perhatian sejumlah pihak.
Kelima wartawan tersebut sebelumnya disebut tengah melakukan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Teluknaga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada 25 Agustus 2026 saat para wartawan tersebut diduga hendak menyerahkan seorang yang dicurigai terlibat dalam penjualan obat keras kepada pihak kepolisian.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, mereka justru diamankan dan menjalani proses hukum.
Kuasa hukum dan rekan-rekan wartawan mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kelima orang tersebut.
Mereka menilai perlu adanya penjelasan terbuka mengenai kronologi kejadian, dasar hukum penangkapan, hingga proses penahanan yang dilakukan oleh penyidik.
Selain persoalan status hukum, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan tindakan kekerasan yang dialami para wartawan sebelum diamankan.
Mereka mengaku mendapat laporan adanya intimidasi, pemukulan, perusakan kendaraan roda empat yang digunakan, serta perampasan alat komunikasi oleh sekelompok orang yang diduga berkaitan dengan pihak yang sedang diinvestigasi.
Keluarga para wartawan juga mengaku sempat kesulitan memperoleh informasi terkait keberadaan anggota keluarganya setelah peristiwa tersebut terjadi.
Mereka mempertanyakan prosedur komunikasi dengan keluarga maupun pimpinan redaksi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sorotan lain muncul terkait penerbitan surat perintah penahanan.
Menurut keterangan kuasa hukum, surat tersebut baru diterima pada 27 Agustus 2026, sementara para wartawan telah diamankan sejak 25 Agustus 2026.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tahapan dan mekanisme hukum yang diterapkan selama proses penanganan perkara.
Informasi yang beredar menyebutkan kelima wartawan tersebut diduga dijerat dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan pemerasan.
Namun, pihak kuasa hukum meminta aparat penegak hukum menjelaskan secara rinci pasal yang disangkakan beserta alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Kuasa hukum juga mendesak agar dugaan pemukulan, intimidasi, perusakan kendaraan, dan perampasan alat komunikasi yang dialami para wartawan turut diusut secara profesional dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Teluknaga maupun Polres Metro Tangerang Kota diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi terkait kronologi kejadian, status hukum para wartawan, dasar penetapan tersangka, serta proses penahanan yang dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelaksanaan tugas jurnalistik dan penegakan hukum.
Berbagai pihak berharap seluruh proses berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penghormatan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (MT)






