Bekasi – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Kota Bekasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP yang berlangsung dalam kurun waktu 2009 hingga 2024.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, serta kantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berada di Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Barang bukti tersebut akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama sektor migas tersebut.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa langkah penggeledahan dilakukan guna melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara dalam proses penyidikan.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan BUMD migas tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan siap bersikap kooperatif dengan penyidik Kejaksaan Agung.
Pemkot Bekasi juga memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal meskipun sejumlah kantor pemerintahan menjadi lokasi penggeledahan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat melibatkan pengelolaan badan usaha milik daerah yang bergerak di sektor strategis minyak dan gas bumi.
Kejaksaan Agung menegaskan akan mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan masih terus berlangsung dan Kejaksaan Agung belum mengumumkan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut (Rony)






