JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di wilayah Lampung.
Pengambilalihan penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Langkah tersebut diambil untuk memperkuat proses penyidikan dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, mengatakan tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga saat ini, sebanyak 47 saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga telah meminta bantuan ahli untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyalahgunaan kawasan hutan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT PSMI diduga melakukan pembukaan lahan dan penanaman tebu di area yang beririsan dengan kawasan PT Inhutani V di Provinsi Lampung. Luas lahan yang diduga bermasalah mencapai sekitar 1.268 hektare.
Kejagung menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Namun, nilai pasti kerugian masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli yang sedang bekerja mendukung proses penyidikan.
Penyidik Jampidsus saat ini terus mendalami alat bukti, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh PT PSMI di Lampung (MT)






