Insentif Dapur MBG Diubah, BGN Terapkan Skema Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober – Suara Investigasi

 

Insentif Dapur MBG Diubah, BGN Terapkan Skema Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober

Saturday, 3 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta, Suara Investigasi,Id.                Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mulai 5 Oktober 2026, insentif tidak lagi diberikan dengan nominal tetap Rp6 juta per hari, tetapi dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan.

Dalam skema baru tersebut, nilai insentif ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, perubahan mekanisme dilakukan karena setiap dapur SPPG memiliki jumlah penerima manfaat yang berbeda.

Dengan formula baru, pemberian insentif disesuaikan dengan volume layanan masing-masing SPPG.

Menurut BGN, skema sebelumnya memberikan nominal insentif yang sama kepada SPPG meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani berbeda.

Karena itu, mekanisme tersebut disesuaikan agar pemberian insentif lebih proporsional terhadap jumlah porsi yang benar-benar disalurkan.

BGN juga menjelaskan bahwa Rp2.000 per porsi tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 per penerima manfaat. Dari jumlah tersebut, Rp10.000 dialokasikan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, sedangkan Rp 2.000 merupakan insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Dengan formula baru, besaran insentif setiap dapur dapat berbeda karena bergantung pada jumlah porsi yang diberikan serta hari operasionalnya. SPPG yang melayani penerima manfaat dalam jumlah lebih banyak akan memperoleh insentif berdasarkan jumlah porsi yang dibagikan.

Perubahan ini menjadi bagian dari penyesuaian tata kelola MBG seiring dengan semakin luasnya cakupan program.

BGN menyatakan mekanisme tersebut diarahkan untuk memperkuat prinsip kewajaran, efisiensi, dan kesesuaian pembayaran dengan layanan yang diberikan.

Kebijakan baru tersebut sekaligus menempatkan aktivitas pelayanan sebagai dasar pembayaran insentif. Artinya, insentif diberikan ketika SPPG benar-benar beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.

Dengan diberlakukannya skema baru pada 5 Oktober, pengelola SPPG perlu menyesuaikan perhitungan operasional dan pelaporan berdasarkan jumlah porsi yang disalurkan kepada penerima manfaat (HR)

Berita Terkait

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027
Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos
2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi
Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?
Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi
Kecelakaan Beruntun di Jakarta Barat, GWM Tank Tabrak Motor dan Gerobak, Satu Orang Tewas
Galian Saluran Limbah Mangkrak, Jalan Angke Jembatan Besi Makin Sempit dan Picu Kemacetan
Pengendara Becak Tewas Setelah Ditabrak Pemotor
Tag :

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 10:33

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027

Friday, 9 October 2026 - 10:09

Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos

Friday, 9 October 2026 - 09:08

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Thursday, 8 October 2026 - 09:20

Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?

Thursday, 8 October 2026 - 08:25

Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Friday, 9 Oct 2026 - 09:08