Jakarta, Suara Investigasi,Id. Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mulai 5 Oktober 2026, insentif tidak lagi diberikan dengan nominal tetap Rp6 juta per hari, tetapi dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan.
Dalam skema baru tersebut, nilai insentif ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, perubahan mekanisme dilakukan karena setiap dapur SPPG memiliki jumlah penerima manfaat yang berbeda.
Dengan formula baru, pemberian insentif disesuaikan dengan volume layanan masing-masing SPPG.
Menurut BGN, skema sebelumnya memberikan nominal insentif yang sama kepada SPPG meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani berbeda.
Karena itu, mekanisme tersebut disesuaikan agar pemberian insentif lebih proporsional terhadap jumlah porsi yang benar-benar disalurkan.
BGN juga menjelaskan bahwa Rp2.000 per porsi tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 per penerima manfaat. Dari jumlah tersebut, Rp10.000 dialokasikan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, sedangkan Rp 2.000 merupakan insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Dengan formula baru, besaran insentif setiap dapur dapat berbeda karena bergantung pada jumlah porsi yang diberikan serta hari operasionalnya. SPPG yang melayani penerima manfaat dalam jumlah lebih banyak akan memperoleh insentif berdasarkan jumlah porsi yang dibagikan.
Perubahan ini menjadi bagian dari penyesuaian tata kelola MBG seiring dengan semakin luasnya cakupan program.
BGN menyatakan mekanisme tersebut diarahkan untuk memperkuat prinsip kewajaran, efisiensi, dan kesesuaian pembayaran dengan layanan yang diberikan.
Kebijakan baru tersebut sekaligus menempatkan aktivitas pelayanan sebagai dasar pembayaran insentif. Artinya, insentif diberikan ketika SPPG benar-benar beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.
Dengan diberlakukannya skema baru pada 5 Oktober, pengelola SPPG perlu menyesuaikan perhitungan operasional dan pelaporan berdasarkan jumlah porsi yang disalurkan kepada penerima manfaat (HR)






