JAKARTA, SUARAINVESTIGASI.ID — Harga bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Indonesia pada Jumat, 2 Oktober 2026, masih terpantau stabil. PT Pertamina Patra Niaga tidak melakukan perubahan harga BBM subsidi maupun nonsubsidi dibandingkan harga yang berlaku pada September 2026.
Untuk wilayah DKI Jakarta, harga Pertalite masih berada di level Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar subsidi dipatok Rp6.800 per liter. Sementara itu, Pertamax dijual Rp15.950 per liter, Pertamax Turbo Rp19.600 per liter, Pertamax Green 95 Rp19.150 per liter, Dexlite Rp23.700 per liter, dan Pertamina Dex Rp25.200 per liter.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan harga BBM per 1 Oktober masih sama dengan periode sebelumnya.
Menurutnya, harga BBM subsidi mengikuti kebijakan pemerintah sehingga tidak mengalami perubahan hingga akhir 2026. Sedangkan harga BBM nonsubsidi ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor serta kondisi masyarakat.
Harga SPBU Swasta
Stabilitas harga juga terlihat pada sejumlah SPBU swasta. BP-AKR, Vivo, dan Shell tidak melakukan penyesuaian harga pada awal Oktober 2026.
BP 92 dan Vivo Revvo 92 masing-masing berada di kisaran Rp16.130 per liter. BP Ultimate tercatat Rp19.330 per liter, sedangkan Vivo Revvo 95 juga Rp19.330 per liter. Untuk produk diesel tertentu, harga berada di kisaran Rp25.420 per liter.
Kondisi tersebut membuat harga BBM pada awal Oktober belum mengalami lonjakan meskipun harga minyak mentah dunia masih menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam penentuan harga BBM nonsubsidi.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa harga BBM nonsubsidi pada prinsipnya mengikuti perkembangan harga pasar dan rata-rata harga minyak dunia. Sementara BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar dipastikan tetap sesuai kebijakan pemerintah.
Dengan belum adanya perubahan harga pada awal Oktober, masyarakat pengguna kendaraan masih dapat mengacu pada tarif BBM yang berlaku sejak September 2026. Namun, perkembangan harga minyak dunia dan kebijakan pemerintah tetap menjadi faktor yang perlu dipantau dalam periode berikutnya (MT)






