Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara lima pejabat struktural yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Plaza Patriot Chandrabhaga.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk sanksi awal sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Inspektorat Daerah Kota Bekasi.
“Lima pejabat struktural tersebut kami bebas tugaskan. Keputusan ini merupakan bagian dari sanksi,” ujar Tri Adhianto.
Adapun lima pejabat yang dinonaktifkan sementara yakni Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno, serta Komandan Regu Satpol PP Kota Bekasi Aslim Khoil.
Menurut Tri, langkah penonaktifan dilakukan guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan. Pemerintah Kota Bekasi tidak ingin adanya intervensi yang dapat menghambat pengungkapan fakta terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan praktik pungli yang berdampak pada ketidakharmonisan penataan pedagang kaki lima di kawasan Taman Plaza Patriot Chandrabhaga. Dugaan tersebut memicu perhatian publik dan mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kawasan tersebut.
Saat ini, Inspektorat Daerah Kota Bekasi masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan maupun kelalaian tugas yang dilakukan masing-masing pejabat.
Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen menjaga integritas aparatur sipil negara serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka sanksi lebih lanjut akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Bekasi juga mengimbau seluruh aparatur untuk menjalankan tugas secara profesional dan menjauhi segala bentuk praktik yang dapat merugikan masyarakat maupun mencoreng nama baik institusi pemerintah (N)






