Basri Bandar Narkotika Hiburan Malam di Batam Terancam Hukuman Mati – Suara Investigasi

 

Basri Bandar Narkotika Hiburan Malam di Batam Terancam Hukuman Mati

Sunday, 30 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

BATAM – Penanganan kasus narkotika yang melibatkan dua buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri menjadi perhatian publik.

Pasalnya, kedua tersangka yang diduga terkait jaringan peredaran narkotika tersebut dijerat dengan pasal berbeda sehingga memiliki ancaman hukuman yang tidak sama.
Salah satu buronan yang menjadi perhatian adalah Basri. Berdasarkan surat DPO yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Basri diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan dan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Batam.
Dari hasil penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan kuat bahwa Basri tidak hanya berperan sebagai pengelola tempat hiburan, tetapi juga diduga menjadi pemasok narkotika yang beredar di lokasi tersebut. Penyidik mengungkapkan bahwa peredaran ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam tersebut mencapai puluhan ribu butir setiap bulan.

Karena diduga terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkotika skala besar, Basri dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana penjara jangka panjang hingga pidana mati atau penjara seumur hidup apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Sementara itu, nama lain yang masuk dalam DPO adalah Yuwanky. Berdasarkan dokumen yang beredar, Yuwanky disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur mengenai upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana narkotika.

Berbeda dengan pelaku yang terlibat langsung dalam produksi maupun peredaran narkotika, ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana pencucian uang narkotika berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Perbedaan pasal yang dikenakan kepada kedua buronan tersebut memunculkan berbagai tanggapan di masyarakat.

Sejumlah kalangan menilai bahwa perbedaan ancaman hukuman merupakan konsekuensi dari peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam tindak pidana yang disangkakan.

Hingga kini, aparat penegak hukum masih terus melakukan pengejaran terhadap para buronan tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Mochtar)

Berita Terkait

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027
Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos
2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi
Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?
Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi
Kecelakaan Beruntun di Jakarta Barat, GWM Tank Tabrak Motor dan Gerobak, Satu Orang Tewas
Galian Saluran Limbah Mangkrak, Jalan Angke Jembatan Besi Makin Sempit dan Picu Kemacetan
Pengendara Becak Tewas Setelah Ditabrak Pemotor
Tag :

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 10:33

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027

Friday, 9 October 2026 - 10:09

Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos

Friday, 9 October 2026 - 09:08

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Thursday, 8 October 2026 - 09:20

Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?

Thursday, 8 October 2026 - 08:25

Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Friday, 9 Oct 2026 - 09:08