BATAM – Penanganan kasus narkotika yang melibatkan dua buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri menjadi perhatian publik.
Pasalnya, kedua tersangka yang diduga terkait jaringan peredaran narkotika tersebut dijerat dengan pasal berbeda sehingga memiliki ancaman hukuman yang tidak sama.
Salah satu buronan yang menjadi perhatian adalah Basri. Berdasarkan surat DPO yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Basri diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan dan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Batam.
Dari hasil penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan kuat bahwa Basri tidak hanya berperan sebagai pengelola tempat hiburan, tetapi juga diduga menjadi pemasok narkotika yang beredar di lokasi tersebut. Penyidik mengungkapkan bahwa peredaran ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam tersebut mencapai puluhan ribu butir setiap bulan.
Karena diduga terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkotika skala besar, Basri dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana penjara jangka panjang hingga pidana mati atau penjara seumur hidup apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Sementara itu, nama lain yang masuk dalam DPO adalah Yuwanky. Berdasarkan dokumen yang beredar, Yuwanky disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur mengenai upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana narkotika.
Berbeda dengan pelaku yang terlibat langsung dalam produksi maupun peredaran narkotika, ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana pencucian uang narkotika berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Perbedaan pasal yang dikenakan kepada kedua buronan tersebut memunculkan berbagai tanggapan di masyarakat.
Sejumlah kalangan menilai bahwa perbedaan ancaman hukuman merupakan konsekuensi dari peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam tindak pidana yang disangkakan.
Hingga kini, aparat penegak hukum masih terus melakukan pengejaran terhadap para buronan tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Mochtar)






