Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Basri Lewaimang, tersangka kasus peredaran narkoba yang juga diketahui sebagai pengelola tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan penyidik telah memasang garis polisi (police line) pada sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersangka.
“Sejumlah aset milik Basri sudah dilakukan police line oleh petugas,” ujar Eko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Menurut Eko, penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik saat ini tengah menelusuri asal-usul harta kekayaan berupa dua kapal dan 11 bangunan rumah mewah yang dimiliki Basri untuk memastikan keterkaitannya dengan tindak pidana narkotika.
“Akan dilakukan penyitaan terkait TPPU dengan tindak pidana asal narkotika yang dilakukan oleh tersangka Basri,” jelasnya.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menelusuri dan memutus aliran dana hasil kejahatan narkotika yang diduga telah digunakan untuk memperoleh berbagai aset bernilai tinggi.
Bareskrim menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kasus Basri Lewaimang menjadi perhatian publik setelah namanya disebut sebagai salah satu bandar narkoba yang memiliki jaringan peredaran gelap di wilayah Batam.
Penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.
Bareskrim Polri memastikan proses hukum terhadap Basri akan terus berlanjut, termasuk pengembangan perkara TPPU guna mengoptimalkan pemulihan aset negara dari hasil kejahatan narkotika (M)






