Balik Nama Kendaraan Bekas Lebih Ringan, Pajak BBNKB Dihapus Mulai 2026 – Suara Investigasi

 

Balik Nama Kendaraan Bekas Lebih Ringan, Pajak BBNKB Dihapus Mulai 2026

Monday, 31 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAKARTA – Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual beli kendaraan bekas.

Mulai tahun 2026, pemilik kendaraan tidak lagi dibebankan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk proses pergantian kepemilikan kendaraan bekas.

Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang selama ini harus mengeluarkan biaya tambahan saat mengurus balik nama.

Dengan dihapuskannya BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, beban biaya yang ditanggung masyarakat menjadi lebih ringan.

Meski demikian, proses balik nama kendaraan tidak sepenuhnya tanpa biaya.

Pemilik kendaraan tetap diwajibkan menyelesaikan sejumlah kewajiban administrasi, seperti penerbitan STNK baru, BPKB, tanda nomor kendaraan, serta biaya administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera mengurus perubahan data kepemilikan kendaraan setelah transaksi jual beli dilakukan.

Selain memberikan kepastian hukum, data kendaraan yang sesuai dengan identitas pemilik juga akan mempermudah berbagai urusan administrasi di masa mendatang.

Pemerintah menilai kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan sekaligus menciptakan basis data kepemilikan kendaraan yang lebih tertib dan akurat.

Dengan adanya penghapusan BBNKB pada kendaraan bekas, masyarakat kini hanya perlu menyiapkan biaya administrasi yang diperlukan dalam proses pengurusan dokumen kendaraan, tanpa lagi dibebani pajak balik nama sebagaimana sebelumnya.

Meta Deskripsi: Mulai 2026, pengurusan balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tag: balik nama kendaraan, kendaraan bekas, BBNKB, pajak kendaraan, STNK, BPKB, samsat, otomotif 2026 (MT)

Berita Terkait

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027
Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos
2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi
Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?
Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi
Kecelakaan Beruntun di Jakarta Barat, GWM Tank Tabrak Motor dan Gerobak, Satu Orang Tewas
Galian Saluran Limbah Mangkrak, Jalan Angke Jembatan Besi Makin Sempit dan Picu Kemacetan
Pengendara Becak Tewas Setelah Ditabrak Pemotor
Tag :

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 10:33

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027

Friday, 9 October 2026 - 10:09

Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos

Friday, 9 October 2026 - 09:08

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Thursday, 8 October 2026 - 09:20

Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?

Thursday, 8 October 2026 - 08:25

Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Friday, 9 Oct 2026 - 09:08