MUARA SABAK, SUARA INVESTIGASI.ID- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2026 akhirnya disepakati DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Persetujuan tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD Tanjab Timur yang menjadi bagian dari tahapan penetapan Perubahan APBD 2026.
Dalam proses pembahasannya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama pemerintah daerah melakukan pembahasan terhadap sejumlah perubahan program dan anggaran.
Namun, persetujuan tersebut tidak hanya berupa pengesahan angka-angka perubahan anggaran. Sejumlah fraksi DPRD memberikan catatan, masukan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur dalam pelaksanaan APBD Perubahan.
Salah satu perhatian yang muncul adalah percepatan realisasi anggaran.
Dengan waktu pelaksanaan tahun anggaran 2026 yang semakin terbatas, pemerintah daerah diminta segera menjalankan program yang telah disepakati dengan tetap memperhatikan kualitas pekerjaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain serapan anggaran, DPRD juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan PAD dinilai diperlukan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah sehingga pembiayaan pembangunan tidak hanya bergantung pada sumber pendapatan dari pemerintah pusat.
Catatan lainnya berkaitan dengan potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
Pengelolaan anggaran diminta dilakukan secara cermat agar program yang telah direncanakan dapat direalisasikan secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Perhatian DPRD juga diarahkan pada kualitas pembangunan infrastruktur.
Program pembangunan yang telah masuk dalam perubahan APBD diharapkan tidak hanya mengejar penyerapan anggaran, tetapi menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
Sektor pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan turut menjadi perhatian.
DPRD meminta agar anggaran yang tersedia benar-benar diarahkan pada kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik.
Pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga menjadi bagian dari catatan DPRD.
Pelaksanaan program dan penggunaan anggaran di masing-masing OPD diharapkan dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati.
Sebelumnya, pada 16 September 2026, pemerintah daerah juga telah memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait nota pengantar Ranperda Perubahan APBD 2026.
Pemerintah menyampaikan apresiasi atas saran, kritik dan masukan yang diberikan DPRD selama proses pembahasan.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai masukan dan rekomendasi DPRD dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, kemampuan keuangan daerah serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2026, perhatian berikutnya berada pada tahap pelaksanaan. Publik kini dapat mengawasi bagaimana perubahan anggaran tersebut diterjemahkan menjadi program nyata, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur, pelayanan dasar, peningkatan PAD dan kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan anggaran juga menjadi penting karena waktu yang tersedia hingga berakhirnya tahun anggaran 2026 semakin terbatas.
Karena itu, percepatan program tetap perlu diikuti pengawasan agar target pembangunan tidak hanya tercapai dari sisi penyerapan anggaran, tetapi juga dari sisi manfaat yang diterima masyarakat (MT)






