TORAJA UTARA – Masuknya nama Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba dalam kategori Desil 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian publik.
Badan Pusat Statistik (BPS) Toraja Utara menduga kondisi tersebut terjadi karena data yang digunakan dalam sistem belum sepenuhnya dimutakhirkan.
Kepala BPS Toraja Utara, Mansyur Madjang, menjelaskan bahwa DTSEN merupakan hasil integrasi berbagai basis data sosial dan ekonomi yang dikumpulkan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, data yang digunakan berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
“DTSEN terbentuk pada tahun 2025 melalui pemadanan sejumlah sumber data.
Regsosek mengacu pada pendataan tahun 2022, DTKS tahun 2023, dan P3KE tahun 2024.
Karena proses pembaruan dilakukan secara bertahap, masih dimungkinkan terdapat data yang belum mencerminkan kondisi terkini,” ujar Mansyur.
Ia menegaskan, sistem DTSEN terus mengalami penyempurnaan agar mampu menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih akurat.
Oleh karena itu, masyarakat yang merasa data dirinya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah.
Sorotan terhadap status Desil 4 yang tercatat atas nama Eva Stevany Rataba kembali memunculkan diskusi mengenai pentingnya pemutakhiran data sosial secara berkala.
Sejumlah pihak menilai validitas data menjadi faktor penting dalam menentukan kebijakan bantuan sosial maupun program perlindungan masyarakat lainnya.
Pemerintah sendiri terus melakukan evaluasi dan pembaruan DTSEN agar data yang digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan dan program kesejahteraan sosial dapat lebih tepat sasaran serta sesuai dengan kondisi riil masyarakat di lapangan (MT)






