JAKARTA, SUARAINVESTIGASI.ID — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di wilayah Jakarta pada Jumat (2/10/2026).
Layanan tersebut disiapkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama.
Berdasarkan informasi layanan yang beredar, mobil SIM Keliling hari ini tersedia di Mall Grand Cakung, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, LTC Glodok, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan tersebut disarankan datang lebih awal karena pelayanan memiliki kapasitas dan waktu operasional yang terbatas.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku serta kartu tanda penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya. Pemohon juga perlu mengikuti prosedur administrasi dan pemeriksaan kesehatan yang menjadi bagian dari proses perpanjangan.
Layanan SIM Keliling pada prinsipnya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat melakukan perpanjangan melalui mekanisme SIM Keliling dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga Diminta Perhatikan Masa Berlaku
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga masa berlaku SIM mendekati batas akhir. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis sehingga pengendara tetap memiliki dokumen berkendara yang sah.
Informasi mengenai lokasi dan jadwal layanan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pelayanan. Karena itu, masyarakat disarankan mengecek informasi terbaru dari Ditlantas Polda Metro Jaya sebelum mendatangi lokasi.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di sejumlah titik, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses pelayanan administrasi kendaraan yang lebih mudah dan dekat dari tempat tinggal maupun aktivitas sehari-hari (Linda)






