JAKARTA, SUARAINVESTIGASI.ID- Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kapolri yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa keputusan terhadap Suyudi diambil secara aklamasi setelah pimpinan Komisi III berkonsultasi dengan para pimpinan kelompok fraksi, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta pimpinan DPR.
“Apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman dalam rapat tersebut. Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi III yang hadir.
Dengan keputusan tersebut, proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi di Komisi III dinyatakan selesai.
Hasil pembahasan selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan lembaga tersebut.
Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri, termasuk sebagai Kapolda Banten.
Dalam pemaparannya, Suyudi menyampaikan sejumlah agenda yang menurutnya berkaitan dengan tugas Polri, antara lain reformasi politik, hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi serta narkoba, penguatan keamanan nasional, dan pembangunan sumber daya manusia.
Ia juga menegaskan bahwa Polri tidak mengambil alih fungsi kementerian maupun lembaga lain. Menurut Suyudi, peran kepolisian adalah menjaga keamanan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan, serta menindak tindak pidana sesuai kewenangannya.
Pergantian pucuk pimpinan Polri tersebut bermula dari surat Presiden kepada DPR tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan pengangkatan penggantinya.
Setelah mendapatkan persetujuan Komisi III, proses pergantian Kapolri berlanjut ke tingkat paripurna DPR.
Dalam rapat paripurna pada hari yang sama, DPR kemudian menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit (MT)






