BOGOR, SUARA INVESTIGASI.ID — Keberadaan klaster hunian dengan fasilitas yang disebut tidak semestinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik setelah temuan tersebut mencuat dalam pemeriksaan dan inspeksi terkait kondisi hunian warga binaan.
Klaster tersebut disebut memiliki sejumlah fasilitas yang berbeda dari kondisi hunian warga binaan pada umumnya.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penerapan standar perlakuan yang seharusnya berlaku secara setara di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, fasilitas maupun area yang menjadi bagian dari klaster tersebut kemudian dibongkar.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penertiban internal sekaligus upaya mengembalikan kondisi hunian agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus Lapas Cibinong juga mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI. Dalam rapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, persoalan fasilitas khusus di dalam lapas menjadi salah satu hal yang dipertanyakan anggota dewan.
Sorotan tidak hanya tertuju pada keberadaan fasilitas tersebut, tetapi juga pada bagaimana fasilitas khusus itu dapat muncul dan bertahan di dalam lingkungan lapas.
Hal ini membuat aspek pengawasan internal dan tanggung jawab pejabat terkait ikut menjadi perhatian.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan telah melakukan langkah penertiban terhadap temuan di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan dan evaluasi juga diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kembali pemberian fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan kepada warga binaan tertentu.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan lembaga pemasyarakatan tidak hanya menyangkut keamanan, tetapi juga transparansi, pengawasan, serta kesetaraan perlakuan terhadap seluruh warga binaan.
Publik kini menunggu tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk kejelasan mengenai proses pemeriksaan internal dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang dinilai memiliki kewenangan dalam pengawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.
SUARA INVESTIGASI.ID akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut, termasuk langkah evaluasi dan penertiban yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (MT)






