JAKARTA, SUARA INVESTIGASI.ID Polemik dugaan hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, memasuki babak baru.
Kepala Lapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, dicecar anggota Komisi XIII DPR RI terkait hilangnya sejumlah fasilitas yang sebelumnya ditemukan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Senin (28/9/2026), Wisnu mengakui dirinya yang memerintahkan sejumlah barang seperti sofa, pendingin ruangan atau AC, serta sejumlah benda lainnya dipindahkan dari lokasi tersebut.
Pengakuan itu muncul setelah anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mempertanyakan perubahan kondisi hunian ketika Menteri Imipas Agus Andrianto datang melakukan peninjauan.
Wisnu berdalih barang-barang tersebut bukan milik negara. Ia juga menyebut bangunan yang diperiksa merupakan rumah dinas atau hunian yang berada dalam tanggung jawab pejabat tertentu di lingkungan Lapas Cibinong.
Namun jawaban tersebut justru memicu pertanyaan lebih tajam dari anggota DPR. Yanuar mempertanyakan mengapa barang-barang tersebut baru dipindahkan setelah Ombudsman melakukan sidak dan temuan mengenai fasilitas mewah menjadi perhatian publik.
Yanuar kemudian melontarkan pernyataan keras kepada Wisnu.
“Bapak janganlah bohonglah. Enggak, ini disaksikan oleh semua publik,” kata Yanuar.
Ia kemudian menyebut Wisnu bukan hanya telah membohongi Menteri, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia.
Polemik semakin mengemuka karena kondisi lokasi yang dilihat Menteri Imipas setelah sidak Ombudsman disebut berbeda dengan dokumentasi temuan awal.
Sejumlah fasilitas yang sebelumnya terlihat, termasuk sofa dan AC, sudah tidak berada di lokasi.
Wisnu mengakui pemindahan tersebut dilakukan atas perintahnya. Menurut keterangannya, barang-barang itu bukan aset negara sehingga dikeluarkan dari hunian tersebut.
Namun, anggota DPR meminta penjelasan lebih jauh mengenai siapa yang memasukkan fasilitas tersebut dan sejak kapan keberadaannya diketahui pihak lapas.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan kompleks hunian di area Lapas Cibinong yang dilengkapi berbagai fasilitas, antara lain AC, televisi berukuran besar, kulkas, sofa, ruang makan, hingga fasilitas olahraga. Ombudsman juga menyatakan menemukan indikasi adanya narapidana yang berada di area tersebut.
Dugaan penggunaan fasilitas khusus bagi narapidana kini masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan pemerintah.
Kementerian Imipas kemudian menonaktifkan lima pejabat struktural, termasuk Wisnu Hani Putranto, menyusul temuan tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah petugas dan warga binaan juga dilakukan untuk mengungkap siapa yang menggunakan fasilitas tersebut serta bagaimana hunian itu dapat digunakan dengan kondisi demikian.
Sementara itu, Komisi XIII DPR berencana melakukan peninjauan langsung ke Lapas Cibinong untuk mencocokkan berbagai keterangan dan kondisi lapangan. Asal-usul pembangunan serta penggunaan hunian tersebut juga menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam pemeriksaan.
Kasus ini kini tidak hanya menyangkut keberadaan fasilitas mewah di lingkungan lapas, tetapi juga mempertanyakan transparansi pengelolaan fasilitas, rantai tanggung jawab pejabat, serta alasan perubahan kondisi lokasi setelah sidak Ombudsman.
Hasil pemeriksaan dan investigasi pemerintah nantinya diharapkan dapat menjawab apakah fasilitas tersebut memang merupakan rumah dinas sebagaimana disebut pihak pemasyarakatan, atau terdapat penggunaan lain yang melanggar ketentuan (MT)






