Jakarta, Suara Investigasi.id – Sejumlah perwakilan yang mengatasnamakan Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan surat keberatan terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Denny Indrayana mengenai persoalan ijazah Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.
Dalam aksinya, perwakilan RAPI menyerahkan dokumen berisi keberatan dan pandangan mereka terhadap proses persidangan yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Mereka menilai proses hukum yang berkaitan dengan sengketa hasil pemilu harus berjalan secara transparan, objektif, dan berlandaskan pada bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perwakilan RAPI menyampaikan bahwa surat keberatan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi.
Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara cermat sebelum mengambil keputusan.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan secara resmi agar menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara yang sedang berjalan,” ujar salah satu perwakilan RAPI di depan Gedung MK.
Kehadiran massa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.
Setelah menyerahkan surat keberatan, perwakilan RAPI meninggalkan area Mahkamah Konstitusi tanpa insiden berarti.
Sementara itu, sidang PHPU yang diajukan Denny Indrayana terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi perhatian publik.
Berbagai pihak menunggu perkembangan dan keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa konstitusional.
Pengamat menilai setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi sesuai koridor hukum yang berlaku.
Namun, seluruh proses penyelesaian sengketa tetap berada di bawah kewenangan Mahkamah Konstitusi yang akan menilai fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum yang diajukan para pihak dalam persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait surat keberatan yang disampaikan oleh RAPI tersebut (T)
RAPI Datangi MK, Soroti Gugatan Denny Indrayana Mengenai Ijazah Wapres Gibran






