Terkait Sidang Ijazah Gibran, RAPI Resmi Ajukan Surat Keberatan ke MK – Suara Investigasi

 

Terkait Sidang Ijazah Gibran, RAPI Resmi Ajukan Surat Keberatan ke MK

Friday, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta, Suara Investigasi.id – Sejumlah perwakilan yang mengatasnamakan Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan surat keberatan terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Denny Indrayana mengenai persoalan ijazah Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Dalam aksinya, perwakilan RAPI menyerahkan dokumen berisi keberatan dan pandangan mereka terhadap proses persidangan yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Mereka menilai proses hukum yang berkaitan dengan sengketa hasil pemilu harus berjalan secara transparan, objektif, dan berlandaskan pada bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perwakilan RAPI menyampaikan bahwa surat keberatan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi.

Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara cermat sebelum mengambil keputusan.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan secara resmi agar menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara yang sedang berjalan,” ujar salah satu perwakilan RAPI di depan Gedung MK.

Kehadiran massa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.

Setelah menyerahkan surat keberatan, perwakilan RAPI meninggalkan area Mahkamah Konstitusi tanpa insiden berarti.

Sementara itu, sidang PHPU yang diajukan Denny Indrayana terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi perhatian publik.

Berbagai pihak menunggu perkembangan dan keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa konstitusional.

Pengamat menilai setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi sesuai koridor hukum yang berlaku.

Namun, seluruh proses penyelesaian sengketa tetap berada di bawah kewenangan Mahkamah Konstitusi yang akan menilai fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum yang diajukan para pihak dalam persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait surat keberatan yang disampaikan oleh RAPI tersebut (T)

← Back

Thank you for your response. ✨

RAPI Datangi MK, Soroti Gugatan Denny Indrayana Mengenai Ijazah Wapres Gibran

Berita Terkait

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027
Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos
2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi
Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?
Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi
Kecelakaan Beruntun di Jakarta Barat, GWM Tank Tabrak Motor dan Gerobak, Satu Orang Tewas
Galian Saluran Limbah Mangkrak, Jalan Angke Jembatan Besi Makin Sempit dan Picu Kemacetan
Pengendara Becak Tewas Setelah Ditabrak Pemotor
Tag :

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 10:33

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027

Friday, 9 October 2026 - 10:09

Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos

Friday, 9 October 2026 - 09:08

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Thursday, 8 October 2026 - 09:20

Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?

Thursday, 8 October 2026 - 08:25

Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Friday, 9 Oct 2026 - 09:08