JAKARTA, Suara Investigasi.id – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara menggelar operasi penertiban parkir liar di kawasan Jalan Pluit Selatan Raya, Kecamatan Penjaringan, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya kendaraan yang diparkir sembarangan di sekitar Apartemen Laguna.
Dalam operasi itu, petugas menyisir sejumlah titik yang diduga kerap dijadikan lokasi parkir liar. Beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat yang berada di area terlarang langsung diperiksa oleh petugas gabungan.
Kepala Seksi Operasional Sudinhub Jakarta Utara, Yulzar, mengatakan bahwa langkah penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan fasilitas umum yang selama ini terganggu akibat parkir sembarangan.
“Ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penertiban.
Pelanggar diberikan pembinaan serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, Trotoar Bukan Tempat Parkir ujar Yulzar.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas menemukan kendaraan yang diparkir pada area yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi parkir, termasuk di sekitar trotoar dan bahu jalan yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.
Yulzar menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan parkir kendaraan.
Menurutnya, penggunaan trotoar sebagai lokasi parkir tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merampas hak pejalan kaki untuk mendapatkan akses yang aman dan nyaman.
“Jangan sampai trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki justru dipenuhi kendaraan.
Masyarakat harus lebih tertib dan memahami fungsi fasilitas umum,” tegasnya.
Selain memberikan teguran di lokasi, petugas juga meminta sejumlah pelanggar menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak kembali melakukan pelanggaran serupa.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pembinaan sekaligus peringatan agar pengguna kendaraan lebih disiplin dalam memarkirkan kendaraannya.
Petugas berharap pendekatan persuasif yang dibarengi dengan penegakan aturan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya ketertiban parkir di kawasan perkotaan. Mengacu Perda dan UU Lalu Lintas
Penertiban parkir liar tersebut mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sudinhub Jakarta Utara menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir yang berpotensi mengganggu kelancaran jalan umum.
Melalui operasi ini, pemerintah berharap kawasan Pluit Selatan Raya, khususnya di sekitar Apartemen Laguna, dapat terbebas dari praktik parkir liar sehingga arus kendaraan lebih lancar, trotoar kembali berfungsi sebagaimana mestinya, dan kenyamanan masyarakat dapat terjaga.(Kipray)






