SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memberikan edukasi kepada para pelajar mengenai pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial.
Kegiatan tersebut berlangsung di SMP Kesatrian 1 Semarang, Senin (14/9/2026), dan diikuti oleh siswa serta tenaga pendidik sekolah.
Dalam kegiatan tersebut, jaksa dari Kejari Kota Semarang menyampaikan berbagai materi terkait penggunaan media sosial yang aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Para siswa diberikan pemahaman mengenai dampak positif dan negatif media sosial, termasuk risiko penyebaran informasi palsu (hoaks), ujaran kebencian, perundungan siber (cyberbullying), serta pelanggaran hukum yang dapat terjadi akibat penggunaan media digital yang tidak bijak.
Jaksa menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Namun demikian, kemudahan tersebut harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika dalam berinteraksi di ruang digital.
“Kami mengajak para pelajar untuk lebih cermat dalam menerima maupun menyebarkan informasi.
Jangan mudah percaya pada berita yang belum terverifikasi dan hindari membuat maupun membagikan konten yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar salah satu narasumber dari Kejari Kota Semarang.
Selain memberikan pemaparan materi, para siswa juga diajak berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan seputar penggunaan media sosial yang sering mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait keamanan akun, privasi digital, hingga konsekuensi hukum atas unggahan di media sosial.
Pihak sekolah menyambut baik kegiatan edukasi tersebut. Menurut mereka, penyuluhan hukum mengenai media sosial sangat penting mengingat para pelajar merupakan kelompok yang aktif menggunakan platform digital dalam aktivitas sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kota Semarang berharap para siswa dapat menjadi generasi muda yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan media sosial, sehingga tercipta lingkungan digital yang sehat, aman, dan produktif. (MT)






