JAMBI – Aparat kepolisian menahan dua orang tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Jambi. Ironisnya, kedua pelaku nekat melakukan aksi pembakaran lahan hanya dengan imbalan sebesar Rp, 500 ribu.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait kebakaran lahan yang terjadi di tengah meningkatnya ancaman karhutla pada musim kemarau.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membakar lahan atas perintah pihak tertentu dengan tujuan membuka area perkebunan secara cepat dan murah.
Kapolres setempat menjelaskan, aksi pembakaran tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas serta mengancam kesehatan masyarakat akibat kabut asap yang ditimbulkan.
Beruntung, petugas gabungan bergerak cepat sehingga kebakaran tidak meluas ke kawasan lain.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pembakaran.
Penyidik kini masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memerintahkan maupun membiayai aksi pembakaran lahan tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir pelaku pembakaran lahan karena dampaknya sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.
Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mereka terancam hukuman penjara dan denda yang tidak sedikit.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain berbahaya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada proses pidana (BRH)






