DUA PELAKU DIBAYAR RP, 500 RIBU, BAKAR LAHAN DI JAMBI DITAHAN POLISI – Suara Investigasi

 

DUA PELAKU DIBAYAR RP, 500 RIBU, BAKAR LAHAN DI JAMBI DITAHAN POLISI

Saturday, 12 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAMBI – Aparat kepolisian menahan dua orang tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Jambi. Ironisnya, kedua pelaku nekat melakukan aksi pembakaran lahan hanya dengan imbalan sebesar Rp, 500 ribu.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait kebakaran lahan yang terjadi di tengah meningkatnya ancaman karhutla pada musim kemarau.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membakar lahan atas perintah pihak tertentu dengan tujuan membuka area perkebunan secara cepat dan murah.

Kapolres setempat menjelaskan, aksi pembakaran tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas serta mengancam kesehatan masyarakat akibat kabut asap yang ditimbulkan.

Beruntung, petugas gabungan bergerak cepat sehingga kebakaran tidak meluas ke kawasan lain.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pembakaran.

Penyidik kini masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memerintahkan maupun membiayai aksi pembakaran lahan tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir pelaku pembakaran lahan karena dampaknya sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.

Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mereka terancam hukuman penjara dan denda yang tidak sedikit.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain berbahaya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada proses pidana (BRH)

Berita Terkait

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027
Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos
2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi
Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?
Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi
Kecelakaan Beruntun di Jakarta Barat, GWM Tank Tabrak Motor dan Gerobak, Satu Orang Tewas
Galian Saluran Limbah Mangkrak, Jalan Angke Jembatan Besi Makin Sempit dan Picu Kemacetan
Pengendara Becak Tewas Setelah Ditabrak Pemotor
Tag :

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 10:33

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027

Friday, 9 October 2026 - 10:09

Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos

Friday, 9 October 2026 - 09:08

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Thursday, 8 October 2026 - 09:20

Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?

Thursday, 8 October 2026 - 08:25

Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Friday, 9 Oct 2026 - 09:08