Jakarta – Meningkatnya jumlah siswa dan siswi yang mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu kekhawatiran publik.
Sejumlah kalangan masyarakat mulai mempertanyakan peran dan fungsi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dalam mengawal hak-hak anak terkait keamanan pangan di lingkungan pendidikan.
Dalam beberapa waktu terakhir, kasus dugaan keracunan makanan MBG dilaporkan terjadi di sejumlah daerah.
Puluhan hingga ratusan pelajar mengalami gejala seperti mual, muntah, pusing, sakit perut, dan harus mendapatkan penanganan medis.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran orang tua terhadap kualitas serta pengawasan makanan yang disajikan kepada peserta didik.
Masyarakat menilai perlindungan terhadap anak tidak hanya menyangkut aspek kekerasan dan eksploitasi, tetapi juga mencakup hak anak untuk memperoleh makanan yang aman, sehat, dan layak konsumsi.
Oleh karena itu, publik berharap Komnas Perlindungan Anak dapat mengambil langkah lebih aktif dalam melakukan pengawasan, memberikan rekomendasi kepada pemerintah, serta memastikan setiap kasus ditangani secara serius.
Pengamat kebijakan publik menilai insiden keracunan yang berulang harus menjadi perhatian seluruh pihak.
Pemerintah daerah, penyedia makanan, dinas kesehatan, dinas pendidikan, hingga lembaga perlindungan anak perlu bekerja sama untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Selain investigasi terhadap penyebab keracunan, masyarakat juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi, penyimpanan, dan pengolahan makanan dalam program MBG.
Transparansi hasil pemeriksaan laboratorium dinilai penting agar publik mengetahui penyebab pasti kejadian tersebut.
Hingga kini, berbagai pihak masih menunggu langkah konkret dari lembaga terkait, termasuk Komnas Perlindungan Anak, dalam memberikan pendampingan kepada korban serta memastikan hak-hak anak tetap terlindungi.
Masyarakat berharap kasus keracunan MBG menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan keamanan pangan di sekolah demi mencegah terjadinya korban baru di masa mendatang (MT)






