TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas terhadap pekerjaan perbaikan Jalan Raya Gardu Tanah Merah yang mengalami keretakan hanya sekitar 12 jam setelah proses pengecoran selesai dilakukan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkab Tangerang mewajibkan pihak kontraktor untuk membongkar dan melakukan pengecoran ulang pada bagian jalan yang mengalami kerusakan.
Seluruh pekerjaan perbaikan harus dilakukan tanpa membebankan biaya tambahan kepada pemerintah maupun masyarakat.
Kepala daerah menegaskan bahwa kualitas pekerjaan infrastruktur harus menjadi prioritas utama.
Setiap proyek yang tidak memenuhi standar teknis dan mutu pekerjaan wajib diperbaiki oleh penyedia jasa sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku.
Pemerintah daerah juga meminta pengawasan lebih ketat selama proses perbaikan berlangsung guna memastikan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi dan dapat memberikan kenyamanan serta keamanan bagi pengguna jalan.
Ruas Jalan Raya Gardu Tanah Merah merupakan salah satu akses penting yang digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari.
Karena itu, kualitas konstruksi jalan harus terjamin agar memiliki daya tahan yang baik dan tidak cepat mengalami kerusakan.
Pemkab Tangerang memastikan proses pembongkaran dan pengecoran ulang akan segera dilakukan sehingga kondisi jalan dapat kembali optimal.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas pembangunan infrastruktur demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat (SN)






