TANGERANG – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang.
Seorang pria berinisial M.S alias Lonjay ditangkap di kawasan Kosambi karena diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di wilayah Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 112 butir Tramadol HCl, 14 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, tersangka saat ini telah ditahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras ilegal yang diduga terlibat.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui asal barang serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, M.S dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter.
Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
Jika diperlukan, saya juga bisa membuat versi dengan gaya media online lengkap dengan judul SEO, lead, subjudul, dan meta deskripsi (Roni)






