Jakarta Barat – Sebanyak 22 warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menerima sertifikat hak atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.
Penyerahan sertifikat berlangsung di RPTRA Kalijodo, Kelurahan Angke, dan menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis dan dihadiri oleh Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah, Camat Tambora Pangestu Aji Swandhanu, unsur Forkopimko Jakarta Barat, jajaran BPN, serta para lurah se-Kecamatan Tambora.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung percepatan legalisasi aset masyarakat.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menyampaikan bahwa program PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah warga yang proses sertifikasinya belum selesai sehingga diperlukan pengawalan dan pendampingan dari pemerintah daerah.
Ia juga meminta jajaran camat dan lurah untuk terus melakukan pendataan serta membantu warga yang masih menghadapi kendala dalam proses pengurusan sertifikat tanah agar manfaat program PTSL dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Sementara itu, pihak BPN Jakarta Barat menjelaskan bahwa sebagian permohonan sertifikat yang belum tuntas umumnya disebabkan oleh belum lengkapnya persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pemohon.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD DKI Jakarta, dan BPN terus diperkuat untuk mempercepat penyelesaian dokumen masyarakat.
Program PTSL diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.
Pemerintah juga menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan program tersebut agar semakin banyak warga Tambora dan Jakarta Barat yang memperoleh sertifikat tanah secara resmi (MT)






