JAKARTA – Seorang pria berinisial BS, yang disebut-sebut mengaku sebagai wartawan media Krimsus, menjadi sorotan setelah diduga meminta sejumlah uang kepada pemilik toko obat di kawasan Jalan Kalianyar Raya, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BS diduga mendatangi toko obat tersebut dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers dan memperkenalkan diri sebagai wartawan.
Namun, kedatangannya diduga tidak semata-mata untuk menjalankan tugas jurnalistik. BS disebut meminta sejumlah uang atau yang oleh pihak tertentu dianggap sebagai “jatah” kepada pemilik usaha.
Dugaan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha di wilayah sekitar.
Mereka menilai, apabila benar dilakukan dengan mengatasnamakan profesi wartawan, tindakan tersebut dapat mencoreng citra pers dan merugikan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Profesi wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dituntut bekerja secara profesional serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Penggunaan identitas atau atribut pers untuk memperoleh keuntungan pribadi, memberikan tekanan, maupun meminta sejumlah uang kepada pihak tertentu, apabila terbukti, merupakan persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah warga dan pelaku usaha berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap laporan maupun informasi mengenai dugaan praktik tersebut secara objektif dan profesional.
Mereka juga meminta perusahaan media dan organisasi pers melakukan pengawasan terhadap anggotanya.
Hal itu penting untuk memastikan identitas pers tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, atau permintaan uang.
Laporan tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari BS maupun pihak media yang disebut-sebut terkait dengan dirinya.
Konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan merupakan pekerjaan yang memiliki tanggung jawab besar terhadap kepentingan publik.
Identitas pers semestinya digunakan untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dan etika. (MC)






