Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dalam upaya mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat, penyidik KPK memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Bea dan Cukai sebagai saksi pada Senin (24/8/2026). Kedua saksi tersebut adalah Hendy Dwi Cahyono dan Hendra Leonardo Naibaho.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh oknum di lingkungan Bea dan Cukai yang berkaitan dengan proses pelayanan dan pengurusan kegiatan impor barang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik berfokus menelusuri keterangan para saksi terkait dugaan adanya aliran dana yang diterima sejumlah pihak dari aktivitas importasi yang dilakukan perusahaan-perusahaan tertentu.
Langkah pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah. KPK disebut masih terus mengumpulkan alat bukti serta memperkuat konstruksi hukum guna mengungkap secara menyeluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga mendalami berbagai dokumen dan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan proses importasi barang. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui pola pemberian maupun penerimaan uang yang diduga melanggar hukum.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar permasalahan. Lembaga antirasuah itu memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan suap di sektor kepabeanan ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan pengawasan arus barang impor serta integritas pelayanan publik di lingkungan Bea dan Cukai.






