Tangerang Selatan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan menegaskan akan menindak tegas pengendara yang sengaja menutup atau memanipulasi pelat nomor kendaraan guna menghindari pengawasan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Danny Trisespianto Arief Sutarman mengatakan, pihaknya tidak hanya mengandalkan sistem ETLE, tetapi juga tetap melakukan penindakan langsung di lapangan melalui tilang manual terhadap pelanggar yang kedapatan menutup identitas kendaraan.
Menurutnya, tindakan menutup pelat nomor merupakan pelanggaran yang dapat menghambat proses penegakan hukum lalu lintas.
Selain itu, praktik tersebut juga dinilai membahayakan karena menyulitkan identifikasi kendaraan apabila terjadi pelanggaran maupun tindak pidana di jalan raya.
Petugas akan meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah Tangerang Selatan.
Pengendara yang terbukti menggunakan penutup pelat nomor, melipat, atau memodifikasi angka dan huruf pada tanda nomor kendaraan akan langsung dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Satlantas Polres Tangerang Selatan juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mencari cara untuk mengakali sistem ETLE.
Kepatuhan terhadap peraturan dinilai menjadi kunci terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Kami mengingatkan seluruh pengguna jalan agar menggunakan kendaraan sesuai ketentuan, termasuk memastikan pelat nomor terpasang dengan benar dan dapat terbaca dengan jelas,” ujar Danny.
Polisi berharap penerapan ETLE yang didukung penindakan manual dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran di wilayah Tangerang Selatan (Red)






