JAKARTA — Aliansi Masyarakat Peduli Bersih (AMPB) berencana mendatangi Kejaksaan untuk menyampaikan aspirasi terkait percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Rencana aksi tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan.
AMPB mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berlarut-larut dan segera menghasilkan regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum.
AMPB menilai keberadaan aturan khusus mengenai perampasan aset penting untuk memperkuat upaya negara dalam mengembalikan kerugian akibat tindak pidana.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan instrumen hukum yang lebih efektif dalam menelusuri, menyita, mengelola, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Saat ini RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan sedang disusun oleh Komisi III DPR RI.
DPR juga telah menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut tetap berjalan dan menjadi salah satu prioritas legislasi.
Dalam aksi yang direncanakan, AMPB diharapkan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait, terutama agar proses pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat dilakukan secara transparan, cepat, serta tetap memperhatikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Pemerintah sebelumnya menyatakan masih menunggu proses penyusunan RUU tersebut di DPR. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Presiden menginginkan agar RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan.
Sementara itu, Kejaksaan juga memiliki kepentingan dalam penguatan sistem pemulihan aset.
Kejaksaan menyebut penguatan regulasi melalui RUU Perampasan Aset diperlukan untuk menjembatani kebutuhan pemulihan aset dengan landasan hukum yang lebih kuat.
Aksi AMPB tersebut diharapkan berlangsung tertib dan menjadi bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat agar pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan semakin diperkuat (Nur.H)






