JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berjalan di DPR RI.
Ia meluruskan informasi yang menyebut RUU tersebut tengah dikaji ulang.
Menurut Dasco, RUU Perampasan Aset saat ini telah masuk dalam proses pembahasan melalui Komisi III DPR RI sebagai komisi teknis yang menangani bidang hukum.
“Ini bukan dikaji ulang. RUU Perampasan Aset sudah berproses di DPR,” ujar Dasco, Jumat (14/8/2026).
Dasco menjelaskan, Komisi III masih membuka ruang partisipasi publik untuk menerima berbagai masukan.
Aspirasi dari masyarakat tersebut dinilai penting agar substansi RUU dapat disusun secara lebih komprehensif.
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu perhatian publik karena aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
DPR juga menekankan pentingnya proses pembahasan dilakukan secara matang dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat serta harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih berada pada tahap menerima masukan masyarakat secara bermakna atau meaningful participation.
Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi sekaligus legitimasi undang-undang ketika nantinya disahkan.
Dengan demikian, DPR memastikan proses legislasi RUU Perampasan Aset tetap berjalan dan saat ini masih berada dalam tahapan pembahasan serta penyerapan aspirasi publik (A.Nur)






