Jakarta, 12 Agustus 2026 — Barisan Anak Jakarta Indonesia (BAJA) mengecam dugaan kegiatan promosi minuman beralkohol yang menggunakan materi keagamaan dalam sebuah tantangan hafalan Al-Qur’an di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Ketua Umum BAJA, Adan Biki, menyoroti beredarnya video yang memperlihatkan sebuah booth produk minuman beralkohol menggelar tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha bagi pengunjung.
Dalam kegiatan tersebut, peserta yang mampu menghafalkan surat tersebut disebut mendapatkan hadiah yang diduga berupa minuman keras.
Adan menilai penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam kegiatan yang berkaitan dengan promosi minuman beralkohol merupakan hal yang tidak semestinya dilakukan.
Menurutnya, kegiatan promosi harus tetap memperhatikan norma sosial, nilai keagamaan, serta sensitivitas masyarakat.
“Penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam kegiatan promosi seperti itu sangat tidak pantas dan berpotensi melukai perasaan umat beragama,” ujar Adan.
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan untuk memastikan fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Adan juga berharap apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepada pihak berwajib, kepolisian diharapkan memproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Adan menegaskan BAJA akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut.
Ia meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada klarifikasi awal, tetapi dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui latar belakang dan tujuan kegiatan tersebut.
“Kalau tidak transparan, kami akan turun untuk memberikan pelajaran kepada pihak panitia tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, BAJA menekankan agar penyelesaian persoalan dilakukan melalui jalur hukum dan tidak menimbulkan tindakan sepihak.
Masyarakat juga diimbau tidak terprovokasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan simbol atau materi keagamaan dalam kegiatan promosi minuman beralkohol.
BAJA berharap aparat dapat segera memastikan fakta sebenarnya sehingga persoalan tersebut dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum (Kipray)






