Jakarta — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi menyikapi kasus dugaan promosi minuman beralkohol yang menggunakan simbol dan unsur keagamaan.
Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menegaskan, masyarakat diminta tidak menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan kerukunan antarumat beragama.
Hendra menyampaikan imbauan tersebut saat memberikan keterangan di Lobby Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, Pemkot Jakarta Utara telah melakukan koordinasi dengan MUI, TNI-Polri, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan untuk merespons perkembangan kasus tersebut.
“Yang terpenting saat ini masyarakat tetap tenang dan menjaga situasi Jakarta Utara agar aman, nyaman, dan kondusif.
Kami percayakan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum,” ujar Hendra.
Sementara itu, Ketua MUI Jakarta Utara KH Ahmad Ibnu Abidin, Lc menyampaikan keprihatinan atas dugaan penggunaan simbol agama dan ayat suci Al-Qur’an dalam materi promosi minuman beralkohol.
MUI bersama organisasi kemasyarakatan Islam meminta aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, laporan resmi terkait perkara tersebut telah diterima kepolisian dari MUI Kecamatan Pademangan pada Senin sore.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk bukti elektronik yang berkaitan dengan konten promosi yang beredar di media sosial.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para saksi serta mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan pembuktian,” kata Oki.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya enam saksi. Pemeriksaan masih akan dikembangkan, termasuk dengan meminta keterangan dari saksi ahli pidana.
Polisi juga telah mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, masing-masing perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E.
Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Kepolisian menyebut kedua terduga dikenakan sangkaan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemkot Jakarta Utara berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan sesuai aturan.
Masyarakat pun diminta menunggu hasil penyelidikan serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik atau mengganggu kerukunan di tengah masyarakat (Kipray)






