JAKARTA, 10 Agustus 2026 — Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus kematian Sutrimo, sosok yang diketahui bekerja sebagai kepala rumah tangga sekaligus penjaga rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Penanganan perkara tersebut kini dipusatkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, terdapat dua laporan polisi terkait kematian Sutrimo yang masuk melalui Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, kedua laporan tersebut telah dilimpahkan sehingga proses penanganan perkara dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya juga telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Polisi menyatakan perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana sesuai laporan yang diterima.
Untuk mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo, penyidik berencana melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam.
Proses tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, di Banyumas, Jawa Tengah, untuk kemudian dilakukan autopsi ulang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk memperoleh bukti medis mengenai penyebab kematian Sutrimo. Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap secara terang penyebab kematian Sutrimo serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Kalau Anda mau, saya juga bisa buatkan versi lebih tajam ala portal berita online, lengkap dengan judul SEO, lead, subjudul, dan tag berita (R)






