Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Dalami Dugaan Korupsi Krakatau, PLN Batu Bara, dan Asabri – Suara Investigasi

 

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Dalami Dugaan Korupsi Krakatau, PLN Batu Bara, dan Asabri

Wednesday, 15 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menangani sejumlah perkara dugaan korupsi yang sebelumnya dilimpahkan dari penyidik Polri.

Ketiga Sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi di Krakatau, proyek batu bara PT PLN, serta kasus PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ketiga Sprindik tersebut masih bersifat umum.

Saat ini tim penyidik masih mempelajari seluruh berkas perkara, alat bukti, dan dokumen yang telah diserahkan guna menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

Menurut Anang, sejak Sprindik diterbitkan, kewenangan penuh penanganan perkara berada di tangan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, proses pelimpahan berkas dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya masih berlangsung secara bertahap.

Ia menegaskan bahwa status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polri tetap menjadi bagian dari bahan kajian penyidik Kejaksaan Agung.

Namun, dalam tahap penyidikan yang sedang berjalan, nama Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih berstatus sebagai saksi hingga penyidik menyelesaikan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang ada.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga membuka peluang untuk memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Sebab, masa berlaku pencegahan yang sebelumnya diajukan Polri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki batas waktu tertentu.

Di sisi lain, pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan Kejaksaan Agung terhadap dugaan pelanggaran etik juga tetap berlangsung.

Proses tersebut dilakukan secara profesional dan terpisah dari penyidikan pidana yang saat ini tengah berjalan.

Kejaksaan Agung menegaskan akan menuntaskan seluruh proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah serta memastikan setiap perkembangan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Tim)

Berita Terkait

Pramono Gandeng Korea Selatan, Penataan Tanah Abang Berbasis AI Ditargetkan Rampung 2028 Tanpa Gusur Warga
Camat Kec.Tambora Pangestu Aji Apresiasi Penataan Kawasan Di Kelurahan Angke
Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027
Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos
2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi
Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?
Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi
Kecelakaan Beruntun di Jakarta Barat, GWM Tank Tabrak Motor dan Gerobak, Satu Orang Tewas
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 04:22

Pramono Gandeng Korea Selatan, Penataan Tanah Abang Berbasis AI Ditargetkan Rampung 2028 Tanpa Gusur Warga

Saturday, 10 October 2026 - 03:03

Camat Kec.Tambora Pangestu Aji Apresiasi Penataan Kawasan Di Kelurahan Angke

Friday, 9 October 2026 - 10:33

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027

Friday, 9 October 2026 - 10:09

Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos

Friday, 9 October 2026 - 09:08

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Friday, 9 Oct 2026 - 09:08