Gibran Dorong Perampasan Aset Koruptor, Tegaskan Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan ke Negara – Suara Investigasi

 

Gibran Dorong Perampasan Aset Koruptor, Tegaskan Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan ke Negara

Tuesday, 16 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Suara Investigasi.id.             Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, saat di temui oleh awak media ia mengatakan bahwa, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui hukuman penjara, tetapi juga dengan penyitaan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Menurut Gibran, para pelaku korupsi harus menghadapi konsekuensi yang lebih berat dengan kehilangan seluruh kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan mereka.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kerugian negara kepada masyarakat.

Ia menyebut pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi, salah satunya melalui dorongan terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Gibran menjelaskan, RUU tersebut akan menjadi instrumen hukum yang memungkinkan negara mengambil kembali aset yang terbukti berasal dari berbagai tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, perjudian, perdagangan orang, penambangan ilegal, pembalakan liar, hingga penangkapan ikan ilegal.

Menurutnya, aset yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari hasil kejahatan seharusnya dapat dirampas negara dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik.

Dengan demikian, hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati oleh pelaku maupun pihak yang terkait.

Lebih lanjut, Gibran menilai keberadaan RUU Perampasan Aset semakin mendesak karena sejalan dengan komitmen internasional Indonesia dalam menjalankan ketentuan United Nations melalui konvensi antikorupsi yang mengatur mekanisme pemulihan aset hasil kejahatan.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kewenangan dan perlindungan terhadap prinsip praduga tak bersalah.

Karena itu, pembahasan regulasi tersebut harus dilakukan secara terbuka, melibatkan berbagai kalangan, serta disertai mekanisme pengawasan yang ketat.

Dengan pendekatan tersebut, Gibran berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi landasan hukum yang efektif untuk menindak pelaku kejahatan, sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana (M)

Berita Terkait

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027
Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos
2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi
Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?
Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi
Kecelakaan Beruntun di Jakarta Barat, GWM Tank Tabrak Motor dan Gerobak, Satu Orang Tewas
Galian Saluran Limbah Mangkrak, Jalan Angke Jembatan Besi Makin Sempit dan Picu Kemacetan
Pengendara Becak Tewas Setelah Ditabrak Pemotor
Tag :

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 10:33

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027

Friday, 9 October 2026 - 10:09

Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos

Friday, 9 October 2026 - 09:08

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Thursday, 8 October 2026 - 09:20

Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?

Thursday, 8 October 2026 - 08:25

Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Friday, 9 Oct 2026 - 09:08